JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU¬XIV/2016.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Demikian seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2017).