Atur Fintech yang Menjamur, BI Terbitkan Aturan Baru di Akhir 2017

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 14:11 WIB
Foto Beta News
Share :

YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang industri keuangan berbasis teknologi yang dikenal sebagai financial technology (fintech). Regulasi ini merupakan langkah proaktif bank sentral untuk menjamin keteraturan bisnis fintech yang kian menjamur.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, jika tak ada aral melintang, PBI fintech akan diluncurkan pada kuartal IV-2017.

"Mudah-mudahan nanti akan terbit di kuartal IV, PBI fintech, menyusul bersamaan regulatory sandbox." ujarnya dalam The 6th International Accounting Conference, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

Baca Juga: Luar Biasa! Pertumbuhan Transaksi Fintech Capai USD18 Miliar pada Juni

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah digodog oleh bank sentral. Pengaturan fintech, dikatakan Enny memerlukan banyak koordinasi dengan berbagai pihak, lantaran aturan industri fintech bersinggungan dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui OJK telah mengatur industri fintech ini dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

"Mungkin kita sudah tahu bahwa ada ketentuan dari OJK mengenai peer to peer landing dan itu juga nnti kita juga akan menyelaraskan, dalam arti bahwa ada harmonisasilah antar ketentuan, sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor dimana risikonya bisa dimonotior dan dimitgasi dengan baik," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya