Baca Juga: Jika Tak Diantisipasi, Perbankan Bisa Tergerus Bisnis Fintech
Enny mengungkapkan saat ini setidaknya sudah ada 60 fintech dalam daftar resmi bank sentral. Menurutnya bank sentral bakal membantu peningkatan jaminan keamanan nasabah fintech melalui peran sandbox. Dalam sandbox ini bank sentral akan menganalisa lebih detail tentang manajemen dalam fintech termasuk mitigasi risiko. Hal ini dilakukan bank sentral untuk mengantisipasi kerugian dari sisi nasabah.
"Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaiman sistemnya," jelasnya.
Sebelumnya, bank sentral telah mengatur tentang fintech, namun hanya terbatas untuk e-wallet. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Enny mengatakan ke depannya, PBI fintech akan mencakup ruang yang lebih luas, menyesuaikan jenis bisnis fintech yang kini makin variatif.
"PBI PTP itu kan buat e-wallet saja. Tapi fintech kan bukan hanya e-wallet. Mereka banyak inovasi yang lain, jadi kita sempurnakan lagi, dan kita kembangkan lagi PBI fintech ini," tutup dia.
(Dani Jumadil Akhir)