YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang industri keuangan berbasis teknologi yang dikenal sebagai financial technology (fintech). Regulasi ini merupakan langkah proaktif bank sentral untuk menjamin keteraturan bisnis fintech yang kian menjamur.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, jika tak ada aral melintang, PBI fintech akan diluncurkan pada kuartal IV-2017.
"Mudah-mudahan nanti akan terbit di kuartal IV, PBI fintech, menyusul bersamaan regulatory sandbox." ujarnya dalam The 6th International Accounting Conference, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Baca Juga: Luar Biasa! Pertumbuhan Transaksi Fintech Capai USD18 Miliar pada Juni
Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah digodog oleh bank sentral. Pengaturan fintech, dikatakan Enny memerlukan banyak koordinasi dengan berbagai pihak, lantaran aturan industri fintech bersinggungan dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui OJK telah mengatur industri fintech ini dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
"Mungkin kita sudah tahu bahwa ada ketentuan dari OJK mengenai peer to peer landing dan itu juga nnti kita juga akan menyelaraskan, dalam arti bahwa ada harmonisasilah antar ketentuan, sehingga perusahaan fintech bisa melakukan usahanya dengan baik, inovatif tapi tetap dalam koridor dimana risikonya bisa dimonotior dan dimitgasi dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Jika Tak Diantisipasi, Perbankan Bisa Tergerus Bisnis Fintech
Enny mengungkapkan saat ini setidaknya sudah ada 60 fintech dalam daftar resmi bank sentral. Menurutnya bank sentral bakal membantu peningkatan jaminan keamanan nasabah fintech melalui peran sandbox. Dalam sandbox ini bank sentral akan menganalisa lebih detail tentang manajemen dalam fintech termasuk mitigasi risiko. Hal ini dilakukan bank sentral untuk mengantisipasi kerugian dari sisi nasabah.
"Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan di mana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaiman sistemnya," jelasnya.
Sebelumnya, bank sentral telah mengatur tentang fintech, namun hanya terbatas untuk e-wallet. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Enny mengatakan ke depannya, PBI fintech akan mencakup ruang yang lebih luas, menyesuaikan jenis bisnis fintech yang kini makin variatif.
"PBI PTP itu kan buat e-wallet saja. Tapi fintech kan bukan hanya e-wallet. Mereka banyak inovasi yang lain, jadi kita sempurnakan lagi, dan kita kembangkan lagi PBI fintech ini," tutup dia.
(Dani Jumadil Akhir)