Soal Kontrak Freeport, Wapres JK: Jika Tidak Memenuhi Syarat, Hentikan!

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 15:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membicarakan proses negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang kini masih berjalan.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki porsi saham yang besar di Freeport. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,

"Sekarang proses Freeport contohnya, Freeport dalam proses perundingan, yang di mana kata menguasai tidak berarti memiliki. Tapi ada unsur memiliki dengan memperbesar saham pemerintah di lembaga itu," tegas JK dalam Kuliah Umum kepada Peserta PPRA LVI dan PPSA XXI Tahun 2017 Lemhanas RI di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Baca Juga: Konflik Pemerintah dan Freeport, Apindo: Masalahnya Hanya Kepastian

Kendati demikian, jika pemerintah sudah menguasai sepenuhnya saham Freeport, maka harus ada skill hingga modal yang kuat mengelola tambang Freeport,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya