JAKARTA - CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menerima hasil kesepakatan final dari perundingan tim Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan final ini merupakan satu paket yang artinya semua harus selesai bersamaan.
Adapun paket tersebut yakni divestasi 51% saham Freeport, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian selama 5 tahun, stabilitas investasi, dan perpanjangan kontrak hingga 2041.
Baca Juga: Siapa yang Beli 51% Saham Freeport, Menteri Jonan: Kepo-nya Nanti Dulu
"Sangat penting untuk dicatat bahwa kesepakatan ini merupakan satu paket. Jadi kita perlu menyelesaikan pekerjaan dan segera memfinalisasi sehingga kita bisa maju dengan proses administrasi. Sampai proses perundingan selesai KK (Kontrak Karya) tetap berlaku," ujarnya di Ruang Sarulla, Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Meski demikian, lanjut Richard, kesepakatan final ini merupakan bentuk komitmen Freeport dalam mematuhi aturanyang ada di Indonesia. Di mana sesuai landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disepakati bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku bukan KK.