JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons positif terkait kesepakatan final perundingan Freeport Indonesia dengan pemerintah. DPR meminta apa yang menjadi kesepakatan harus dijalankan dengan konsisten.
Anggota Komisi VII Satya Yudha mengatakan, hasil kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam kesepakatan final tersebut adalah divestasi saham milik Freeport yang akan dijual kepada negara sebesar 51%.
"Ini kita tekankan supaya kesepakatan penting harus dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebu. Kini saatnya menaikan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Siapa yang Mau Beli Saham Freeport? Menko Luhut: Inalum
Satya mengatakan, disetujuinya divestasi 51% saham oleh Freeport menjadi peluang perusahaan negara ataupun perusahaan swasta nasional dalam pengusahaan saham divestasi tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi istilah dikuasai asing dalam pengelolaan Freeport.
"Ini menjadi cermin bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan. Kita dorong pemerintah untuk memberikan kesempatan itu," ujarnya.
Baca Juga: Kesepakatan Final Freeport, Apakah Indonesia Diuntungkan ?
Sebelumnya, CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson menyatakan secara garis besar menerima hasil kesepakatan final hasil dari perundingan tim Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. Namun dia menegaskan bahwa kesepakatan final ini merupakan satu paket yang artinya semua harus selesai bersamaan.
Adapun paket tersebut yakni divestasi 51% saham Freeport, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian selama 5 tahun, stabilitas investasi, dan perpanjangan kontrak hingga 2041.
"Sangat penting untuk dicatat bahwa kesepakatan ini merupakan satu paket. Jadi kita perlu menyelesaikan pekerjaan dan segera memfinalisasi sehingga kita bisa maju dengan proses administrasi. Sampai proses perundingan selesai KK (Kontrak Karya) tetap berlaku,"ujarnya.
Meski demikian, lanjut Richard, kesepakatan final ini merupakan bentuk komitmen Freeport dalam mematuhi aturanyang ada di Indonesia. Di mana sesuai landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disepakati bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku bukan KK.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang di Indonesia. Ini kami sampaikan dalam kesepakatan dengan Menteri Jonan," ujarnya.
Di sisi lain, Richard menilai keputusan terkait stabilitas penerimaan negara yang agregat lebih besar dibandingkan penerimaan melalui KK memang harus dilakukan. Freeport Indonesia pun siap melakukan hal tersebut.
"Kesepakatan bahwa rezim keuangan akan terus maju seiring investasi ke depan semakin besar. Jika tidak, kita tidka bisa melakukan investasi," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)