JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons positif terkait kesepakatan final perundingan Freeport Indonesia dengan pemerintah. DPR meminta apa yang menjadi kesepakatan harus dijalankan dengan konsisten.
Anggota Komisi VII Satya Yudha mengatakan, hasil kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam kesepakatan final tersebut adalah divestasi saham milik Freeport yang akan dijual kepada negara sebesar 51%.
"Ini kita tekankan supaya kesepakatan penting harus dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebu. Kini saatnya menaikan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Siapa yang Mau Beli Saham Freeport? Menko Luhut: Inalum
Satya mengatakan, disetujuinya divestasi 51% saham oleh Freeport menjadi peluang perusahaan negara ataupun perusahaan swasta nasional dalam pengusahaan saham divestasi tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi istilah dikuasai asing dalam pengelolaan Freeport.