JAKARTA - Dalam rangka memberikan ketenangan kepada seluruh karyawan khususnya yang akan memasuki batas usia pensiun, Perum Damri menggandeng Bank Mandiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Mandiri DPLK) mengelola dana pensiun Karyawan melalui program PPUKP. Dengan kerjasama ini, pengelolaan dan pembayaran manfaat bagi karyawan yang diberhentikan tidak akan mengganggu arus kas perusahaan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Damri Sarmadi Usman. Dengan penandatangan tersebut Perum Damri menyerahkan pengelolaan dana bagi kurang lebih 3.750 orang karyawan tetap.
Baca juga: Mandiri Dana Pensiun Kelola Dana Rp3,69 Triliun
Plt Dirut Perum Damri Sarmadi Usman mengatakan kerjasama ini merupakan upaya dari manajemen untuk memberikan kepastian pembayaran pesangon kepada karyawan Perum Damri. Selain itu, kerjasama ini juga merupakan kerjasama strategis antara dua BUMN dalam meningkatkan kapasitas diri dakan melayani masyarakat.
"Semoga dengan ini karyawan Perum Damri bisa terjamin masa pensiunnya," ujarnya di Kantor Perum Damri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Sementara itu Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris mengatakan program PPUKP ini merupakan program untuk pencandangan manfaat paska kerja bagi karyawan Perum Damri. Khususnya karyawan yang belum memasuki masa pensiun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tantangan Dana Pensiun Mandiri