JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada pengusaha di sektor pencarian minyak dan gas (Migas) dan pemangku kepentingan lainnya di sektor tersebut.
Setidaknya, hadir dalam pemaparan mengenai Perubahan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil, antaranya perwakilan Indonesian Petroleum Association (IPA), Gross Split World Bank, SKK Migas dan lain sebagainya.
"Hari ini forum untuk memaparkan apa yang kami dengar di sini. Masukan dari pelaku di bidang oil and gas, apakah fiscal regime yang kita keluarkan beberapa bulan lalu sejalan dengan harapan dari bapak ibu sekalian," kata Arcandra di kantornya, Jumat (9/8/2017).
Arcandra menerima dengan baik-baik masukan-masukan yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor Migas. Masukan yang diterima Kementerian ESDM, menurut dia cukup membantu pemerintah. "Masukan itu kadang-kadang bagi kita vitamin untuk bikin sistem yang baik," jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Minta Pagu Anggaran 2018 Rp48,18 triliun, Ini Sederet Pekerjaan Menhub
"Namun demikian masukan yang ada pada level data apakah data yang kita gunakan sama. Yang kedua apakah data yang digunakan menggunakan sistem atau PSC (Production Sharing Contract) gross split yang menurut pengertian kita sama atau tidak," jelas Arcandra.
Dari masukan-masukan yang disampaikan kepada Kementerian ESDM, kata Arcandra telah dipilah mana yang paling cocok untuk ditindaklanjuti.
"Muncul lah beberapa model yang menurut hemat kami banyak dipengaruhi masukan-masukan dari IPA juga oleh konsultan-konsultan yang kita hormati bersama termasuk World Bank kemudian dari IHS juga dari WoodMac kemudian dari Pricewaterhousecoopers (PwC). Ini beberapa konsultan yang kita undangkan untuk dengar masukan mereka," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)