Di Depan Perusahaan Migas, Kementerian ESDM Blakblakan soal Aturan Gross Split

Trio Hamdani, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 18:00 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada pengusaha di sektor pencarian minyak dan gas (Migas) dan pemangku kepentingan lainnya di sektor tersebut.

Setidaknya, hadir dalam pemaparan mengenai Perubahan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil, antaranya perwakilan Indonesian Petroleum Association (IPA), Gross Split World Bank, SKK Migas dan lain sebagainya.

Baca juga: Sampaikan Rapor Kinerja 2016 ke Komisi VII, Menteri Jonan: Capaian Terbesar, Serapannya Rp5,8 Triliun

"Hari ini forum untuk memaparkan apa yang kami dengar di sini. Masukan dari pelaku di bidang oil and gas, apakah fiscal regime yang kita keluarkan beberapa bulan lalu sejalan dengan harapan dari bapak ibu sekalian," kata Arcandra di kantornya, Jumat (9/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya