Permudah Pemda Terbitkan Obligasi, Perlu Izin Kemenkeu

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 09 September 2017 18:59 WIB
Foto: Giri Hartomo/okezone
Share :

BOGOR - Surat utang atau obligasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga saat ini belum banyak diminati. Hal ini dikarenakan rumit dan panjangnya izin proses yang harus dilalui oleh Pemda sebelum menerbitkan obligasi.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana mengatakan, pihaknya akan menyusun kebijakan yang bisa mempermudah penerbitan obligasi oleh Pemda. Meskipun begitu, dirinya enggan menjelaskan poin-poin yang akan di pangkas dan permudah oleh pihaknya.

Namun, kemudahan tersebut bisa didapatkan setelah Pemda melalui tiga proses yang wajib dilalui terlebih dahulu. Pasalnya kemudahan tersebut hanya diperuntukkan untuk mempermudah proses obligasi yang masuk ke pihaknya.

Baca juga: Rumit dan Belum Ada Jaminan, Obligasi Daerah Tak Banyak Dilirik

"Kan prosedurnya kami siapkan draf, dirapatkan dalam RDK. Kalau setuju baru lakukan hearing untuk meminta pendapat masyarakat," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya