JAKARTA – Besarnya minat pemerintah daerah menerbitkan obligasi diakui langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, instrumen obligasi menjadi instrumen pembiayaan yang tepat dalam mendanai infrastruktur, kendatipun proses menerbitkan obligasi daerah butuh proses panjang tidak mudah seperti menerbitkan obligasi korporasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan assessment bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap pemerintah daerah yang dirasa sudah mampu menerbitkan obligasi daerah.
”Sekitar 10 pemerintah daerah dinyatakan mampu secara parameter. Namun masih banyak yang ingin dilihat lagi seperti dari rating dan penggunaan dananya. Dari sisi pengalaman memang belum ada,” ujarnya, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah
Sebelumnya, Provinsi Kalimantan Selatan dikabarkan berminat untuk meluncurkan obligasi daerah guna membantu pembiayaan pembangunan. Direktur IBPA, Wahyu Trenggono pernah bilang, obligasi daerah tentu menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pendanaan tambahan selain dari alokasi umum pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Daerah bisa meluncurkan obligasi untuk mempercepat pertumbuhan wilayah,"ujarnya.