KULON PROGO – Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Kecamatan temon, Kulonprogo DIY, harus segera mengosongkan rumah dan lahannya. PT Angkasa Pura I memberikan deadline, maksimal 22 September harus sudah pindah. Warga berharap pengosongan ditunda satu bulan selepas bulan Hijriyah atau Suro yang bagi masyarakat Jawa dianggap kurang bagus untuk mengawali kehidupan baru.
“Kita minta dikosongkan paling lambat Jumat depan 22 September,” jelas Sujiastono, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Selasa (12/9).
Baca Juga: Wah, Proyek Bandara Kulon Progo Bakal Tambah Pendapatan Pemda
Angkasa Pura I telah melayangkan surat kepada warga tertanggal 31 Agustus lalu. Surat itu disampaikan kepada kepala desa di lima desa yakni, Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo. PT Angkasa Pura sudah tidak mungkin lagi memberikan perpanjangan. Mereka sudah memberikan toleransi hingga satu tahun. Pasca pembayaran kompensasi lahan dan aset, pada September 2016 silam, idealnya warga harus sudah pindah dan mengosongkan. Namun dengan banyak pertimbangan dan menunggu relokasi dibangun, akhirnya ditunda.
“Harapan kita sebelum 21 sudah pindah, agar pembangunan bias lebih cepat,” terangnya.
Bupati Kulonprogo Hasto berharap, PT Angkasa Pura tidak frontal dalam meminta warga untuk mengosongkan lahan. Namun bisa dimulai dari lahan yang kosong dan hunian yang sudah tidak ditempati. Sembari jalan, warga akan menyelesaikan pembangunan agar bias segera ikut pindah.