JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) atau KAI menggratiskan penggunaan kereta api (KA) Bandara Internasional Yogyakarta. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai hari ini hingga 16 September 2021.
“Pemberlakuan tarif Rp0 berlaku pada periode 1-16 September 2021 dengan tujuan untuk mengenalkan dan menyosialisasikan kehadiran KA Bandara Internasional Yogyakarta kepada masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Â Mulai Hari Ini Kereta Bandara Soetta Kembali Beroperasi
Untuk tiket kereta api Bandara Internasional Yogyakarta bisa didapatkan di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta. Mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50% dari kapasitas. Joni menyebut , syarat naik KA Bandara Internasional Yogyakarta sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 tahun 2021, dimana, diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan eektor kritikal karena termasuk sebagai KA lokal perkotaan.
Baca Juga:Â Menko Luhut: Kereta Bandara Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Aksesibilitas
Pada saat boarding, pelanggan diharuskan menujukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.