JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Aturan tersebut akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan berlaku.
BACA JUGA:
Joni mengatakan aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi agar tidak menggangu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
BACA JUGA:
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Joni juga mengatakan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.