Terkuak! 5 Kontainer Miras Ilegal Ternyata Asal Singapura

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 18 September 2017 14:08 WIB
Foto: Lidya/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 53.927 botol minuman keras (miras) dengan 5 kontainer masuk melalui dua pelabuhan Indonesia. Melalui pelabuhan tanjung Priok sebanyak 3 kontainer dan 2 kontainer melalui Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, 53 ribu botol tersebut berisi sekitar 48 ribu liter alkohol. Heru menyebut, seluruh miras ilegal ini berasal dari Singapura.

Baca Juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

"Dari Singapura ini dikirim ke Batam lalu ke Tanjung Pinang, tapi dikirimnya dicicil karena kalau banyak-banyak akan mencurigakan dan setelah dari Tanjung Pinang ini di kirim ke Jakarta," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh importir ilegal ini sangat baru yakni mengangkut melalui pulau dan melaporkan dokumen tidak benar kepada petugas. Pelaku mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah, sehingga tidak dicurigai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya