JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan barang bukti kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Adapun pengungkapan di lakukan di Lapangan Pilda Metro Jaya, Senayan, Jakarta.
Konperensi Pers di lakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan.
Baca juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar
Heru Pambudi mengatakan ada 5 kontainer yang diamankan dengan jumlah barang sebanyak 53.927 botol miras ilegal. Dimana yang ditunjukkan hari ini terdiri dari 42 Jenis minuman alkohol yang dijadikan sebagai sampel.
"Total ada 5 kontainer yang kita amankan dan ada contohnya yang nanti kita liat," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal
Heru Pambudi mengungkapkan bahwa kali ini sinergi yang telah dibangun oleh DJBC bersama dengan POLRI telah berhasil menggagalkan importasi miras ilegal yang masuk melalui sebanyak Iima kontainer. Dimana 3 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok dan 2 Kontainer melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara tiga kontainer Iainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017," jelas Heru.
Baca juga: Operasi Barang Ilegal BPOM meningkat dari Tahun Lalu
Selain itu, Heru mengatakan modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan miras ilegal antar pulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah.
"Modus yang mereka lakukan menggunakan jalur lain yakni jalur antar pulau, tapi ini bentuk kesigapan dari aparat hukum Kapolri, Ditjen Bea Cukai dan Kemendag. Mereka kamuflase minuman ini dengan sampah plastik. Ini modus baru tapi jangan lupa kinerja aparat kita bagus dan alat kita canggih maka kelihatan botol di plastik sampah," tukasnya.
(Fakhri Rezy)