Ditjen Bea Cukai dan Polri Bongkar 53.937 Botol Miras Ilegal

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 18 September 2017 14:09 WIB
Miras ilegal (Foto: Lidya Sembiring/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan barang bukti kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Adapun pengungkapan di lakukan di Lapangan Pilda Metro Jaya, Senayan, Jakarta.

Konperensi Pers di lakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan.

 Baca juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

Heru Pambudi mengatakan ada 5 kontainer yang diamankan dengan jumlah barang sebanyak 53.927 botol miras ilegal. Dimana yang ditunjukkan hari ini terdiri dari 42 Jenis minuman alkohol yang dijadikan sebagai sampel.

"Total ada 5 kontainer yang kita amankan dan ada contohnya yang nanti kita liat," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

 Baca juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya