JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan barang bukti kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Adapun pengungkapan di lakukan di Lapangan Pilda Metro Jaya, Senayan, Jakarta.
Konperensi Pers di lakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan.
Baca juga: Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar
Heru Pambudi mengatakan ada 5 kontainer yang diamankan dengan jumlah barang sebanyak 53.927 botol miras ilegal. Dimana yang ditunjukkan hari ini terdiri dari 42 Jenis minuman alkohol yang dijadikan sebagai sampel.
"Total ada 5 kontainer yang kita amankan dan ada contohnya yang nanti kita liat," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal