JAKARTA - Ada 669 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua yang diminta untuk mengunggah ulang berkas filenya. Hal tersebut dikarenakan file atau berkas yang sudah diunggah tidak terbaca oleh sistem.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu kepada para pelamar untuk mengunggah ulang berkasnya. Adapun batas waktu yang akan diberikan yaitu hingga batas akhir pendaftaran dari masing-masing instansi itu sendiri.
"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/9/2017).
Baca Juga: Wah! Tak Terbaca Sistem, 669 Pelamar CPNS Tahap II Diminta Unggah Ulang File
Menurut Diah, apabila hingga limit waktu yang diberikan peserta belum juga meng-upload berkasnya maka pelamar harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi yang akan diterima adalah panitia seleksi berhak membatalkan pendaftaran dari pelamar tersebut.