Ada 669 Pelamar CPNS Wajib Upload Ulang Dokumen, BKN: Jika Tak Dilengkapi Dianggap Gagal

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 September 2017 11:30 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ada 669 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua yang diminta untuk mengunggah ulang berkas filenya. Hal tersebut dikarenakan file atau berkas yang sudah diunggah tidak terbaca oleh sistem.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu kepada para pelamar untuk mengunggah ulang berkasnya. Adapun batas waktu yang akan diberikan yaitu hingga batas akhir pendaftaran dari masing-masing instansi itu sendiri.

"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (25/9/2017).

Baca Juga: Wah! Tak Terbaca Sistem, 669 Pelamar CPNS Tahap II Diminta Unggah Ulang File

Menurut Diah, apabila hingga limit waktu yang diberikan peserta belum juga meng-upload berkasnya maka pelamar harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi yang akan diterima adalah panitia seleksi berhak membatalkan pendaftaran dari pelamar tersebut.

Pasalnya file atau dokumen yang diupload merupakan syarat utama untuk bisa lolos seleksi administrasi. Sehingga jikalau file tersebut tidak terbaca maka pelamar tidak akan bisa mengikuti seleksi administrasi dan secara otomatis dianggap gagal.

"Jika file dokumen tersebut tidak dilengkapi Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran," jelasnya.

Baca Juga: Wih! Ditutup Besok, Pendaftaran CPNS Tahap II Tembus 1.117.943 Pelamar

Sebagai informasi, Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua hari ini memasuki hari terakhir. Pendaftaran CPNS pada gelombang kedua ini sendiri sudah berlangsung dari mulai dua minggu yang lalu.

Dari data center website SSCN pada hari ini Minggu (20/9/2017) ada sekira 1.117.943 pelamar yang sudah mendaftar. Dari jumlah tersebut ada lima Kementerian dan Lembaga yang menjadi paling banyak dicari oleh pendaftar.

Adapun 5 kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan 144.779 pelamar. Lalu ditempat kedua disusul Kementerian Keuangan dengan 123.606 pelamar.

Lalu di tempat ketiga ada Kementerian Kesehatan dengan 107.951 pelamar. Lalu tempat keempat dan kelima diisi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan dengan masing masing 69.393 dan 65.276 pelamar.

Sementara untuk 5 Kementerian dan Lembaga yang minim peminat ditempati oleh Lembaga Sandi Negara dengan 50 pelamar, lalu ada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dengan 287 pelamar. Kemudian Badan Pengatur Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan 743 pelamar, Kementerian Pariwisata dengan 1.153 pelamar dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dengan 1.183 pelamar

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya