Baca juga: Mudik Jakarta-Solo Lewat Tol Tahun Depan, Menteri PUPR: Waktu Tempuh Lebih Singkat
Lebih jauh mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa jalan tol Trans Jawa pada akhir 2018 akan terhubung dari Jakarta tembus Surabaya hingga Probolinggo. “Nanti dari ujung barat Banten sampai Banyuwangi bisa tembus pada 2019. Itu janji Menteri PUPR dan BUMN. Nanti saya kejar terus janji itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Operasi PT Trans Marga Jateng (TMJ) Ali Zainal Abidin menjelaskan, operasional jalan tol Bawen-Salatiga telah diuji coba pada 15-22 September. Selama uji coba, operasional jalan tol sepanjang 17,6 km ini digratiskan. Setelah diresmikan, ruas Bawen- Salatiga akan dioperasionalkan pada Selasa (26/9) mulai pukul 00.00 WIB. Namun untuk sementara waktu, jalan tol ini hanya dioperasionalkan untuk kendaraan kecil karena akses jalan penghubung dengan jalan raya, yakni Jalan Tingkir-Suruh relatif sempit. “Bus dan truk belum bisa melewati ruas Bawen-Salatiga,” ujarnya.
Adapun besaran tarif telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor: 718/ KPTS/M/2017 tanggal 15 September. Rinciannya, tarif ruas tol tersebut untuk kendaraan golongan I senilai Rp17.500, golongan II Rp26.500, golongan III Rp35.000, golongan IV Rp44.000, dan golongan V Rp53.000.
Penggunaan KIP Harus Sesuai Peruntukan
Presiden Jokowi melarang siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menggunakan dana bantuan pendidikan tersebut untuk membeli pulsa telepon seluler (ponsel). KIP harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, tas sekolah, sepatu, dan sarana prasarana penunjang pendidikan lainnya.
Baca JUga: Jokowi: Akhir 2018, Jalan Tol di Jakarta Akan Tembus hingga Probolinggo
“KIP tidak boleh untuk membeli pulsa. Jika ada peserta didik penerima KIP yang terbukti menyalahi ketentuan, maka akan dicabut dari daftar penerima program KIP,” katanya saat penyerahan KIP dan Program Keluarga Harapan( PKH) di SMAN 3 Salatiga, kemarin.
Besaran bantuan yang disalurkan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai tingkatannya. “Untuk SMA dan SMK nilainya Rp1 juta, saya rasa cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Salatiga,” kata presiden. Sementara, penerima manfaat PKH untuk menggunakan bantuan nontunai tersebut sesuai peruntukannya.
“Ibu-ibu harus bisa mengelola PKH dengan baik. Jika suami minta dibelikan rokok dengan dana PKH, jangan boleh. Namun caranya yang halus. Berikan pemahaman kepada suami bahwa PKH peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari- hari,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)