Kabar Bahagia! Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Instansi Bisa Usul Ulang

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 12:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga (K/L) mengajukan ulang formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika tahun ini kuota yang ditetapkan belum terpenuhi.

Hanya, pengajuan ulang formasi CPNS ini baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Satu di antara instansi yang formasinya tidak terpenuhi adalah Mahkamah Agung (MA).

Jumlah formasi calon hakim di peradilan agama sebanyak 543 lowongan, tapi jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 468 orang. Selain itu, jumlah formasi CPNS khusus putra/putri Papua disediakan 32 kursi, namun peserta yang lolos seleksi hanya tiga orang.

“Bisa diusulkan kembali tahun depan bagi yang formasinya tahun ini tidak terpenuhi. Tidak bisa pada tahun anggaran yang sama,” kata Sekretaris Deputi (Sesdep) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Aba Subagja.

Aba menjelaskan, pengusulan ulang formasi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut dinyatakan, jika CPNS lolos seleksi tidak memenuhi kuota yang ditetapkan, menteri atau pimpinan lembaga negara bisa mengusulkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Pasal 11 menyebutkan dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada instansi pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya,” tutur dia.

Menurut Aba, banyak pelamar yang gagal lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) karena banyak pelamar yang tidak memiliki persiapan yang baik sebelum seleksi. Meski begitu, dia menegaskan pemerintah tidak akan menurunkan kualitas demi terpenuhinya kebutuhan.

“Tidak masalah belum terpenuhi yang penting kualitasnya. Ini bagian dari penataan kepegawaian kita,” ungkap dia.

Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan di pusat data BKN menunjukkan bahwa tingkat kelulusan dalam SKD CPNS gelombang pertama tergolong rendah.

Tingkat kelulusan SKD peserta Mahkamah Agung (MA) berkisar pada angka 14% dari total peserta 19.278. Sementara hasil SKD formasi D3/SMA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hanya mencapai 7,16%.

“Bahkan masih ada nilai 0 yang diraih peserta SKD. Artinya ada peserta yang tidak menjawab soal sama sekali,” ucap dia. Menurut Ridwan, hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi calon peserta SKD periode kedua yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2017 ini. Apalagi, beberapa instansi akan melaksanakan SKD dalam waktu dekat karena pengumuman seleksi administrasi sudah dilakukan.

Setidaknya sudah lebih dari 30 instansi sudah mengumumkan seleksinya antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BKN, Bakamla, BNN, BKKBN, BKPM, BNPT, Basarnas, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, BPK, BNP2TKI, KementerianESDM, Kementerian LuarNegeri, SekretariatNegara, LAN, LIPI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Sandi Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya