Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Diminta Terapkan Sistem Gaji Tunggal PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |15:58 WIB
Purbaya Diminta Terapkan Sistem Gaji Tunggal PNS
Purbaya Diminta Terapkan Sistem Gaji Tunggal PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal untuk PNS. Penerapan sistem single salary diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Korpri telah menyampaikan gagasan sistem single salary sejak 10 tahun lalu dan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. 

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Alasan penerapan sistem single salary karena Zudan menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II. Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.

Selain kesejahteraan, Zudan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement