Sebelum terciptanya kesepakatan baru, maka Freeport akan tetap menjalankan dan mematuhi Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku.
Kendati demikian, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengaku belum menerima surat dari Freeport perihal penolakan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya, kan saya harus terima," kata Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
(Fakhri Rezy)