Baca juga: Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%
Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.
Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)