Beli Emas Kena Pajak, Antam: Ini Penegasan Kembali kepada Pembeli

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 19:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Catat! Beli Emas Antam Kena Pajak 0,45%, Tidak Punya NPWP 0,9%

Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.

Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya