Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 19:40 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Tingkat kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM masih sangat rendah. Untuk memenuhi formasi yang kosong, Badan Kepagaiwaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merubah standar kelulusan melalui pemeringkatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibasana mengatakan jika pada gelombang kedua nanti berkasus seperti gelombang pertama, maka pihaknya juga akan memberlakukan hal yang sama. Yaitu dengan menggunakan pemeringkatan terhadap peserta yang tidak lolos passing grade.

"Bagaimana nanti hasilnya kita lihat kalau kejadian kumham ini terulang lagi ya mungkin panselnas akan mengambil kebijakan yang sama Untuk agar tidak formasi ini terpenuhi untuk mengikuti SKB," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Gelombang II, BKN Kecewa Banyak Dokumen Tidak Lengkap

Bima melanjutkan, meskipun ada perubahan untuk passing grade kelulusan, namun persyaratan kelulusan pada gelombang kedua nanti tidak akan diubah. Persyaratan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) hingga akreditasi universitas akan tetap dijadikan acuan untuk kelulusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya