Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 19:40 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Tingkat kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM masih sangat rendah. Untuk memenuhi formasi yang kosong, Badan Kepagaiwaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merubah standar kelulusan melalui pemeringkatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibasana mengatakan jika pada gelombang kedua nanti berkasus seperti gelombang pertama, maka pihaknya juga akan memberlakukan hal yang sama. Yaitu dengan menggunakan pemeringkatan terhadap peserta yang tidak lolos passing grade.

"Bagaimana nanti hasilnya kita lihat kalau kejadian kumham ini terulang lagi ya mungkin panselnas akan mengambil kebijakan yang sama Untuk agar tidak formasi ini terpenuhi untuk mengikuti SKB," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Gelombang II, BKN Kecewa Banyak Dokumen Tidak Lengkap

Bima melanjutkan, meskipun ada perubahan untuk passing grade kelulusan, namun persyaratan kelulusan pada gelombang kedua nanti tidak akan diubah. Persyaratan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) hingga akreditasi universitas akan tetap dijadikan acuan untuk kelulusan.

"Ini sekarang saja sudah banyak permintaan untuk apakah boleh mengurangi persyaratan. Jadi teman-teman Agraria dan tata ruang misalnya, pak yang masuk dalam seleksi administrasi kita sangat kecil. Bolehkah kita mengurangi IPK nya ? kita bilang tidak boleh. Jadi kan itu sudahlah konsisten saja untuk itu," jelas Bima.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS, BKN Imbau Peserta Persiapkan Diri

"Di BKN misalnya yang 30 kosong itu kan akreditasi PTS A. Wah kok A yah? Ternyata tidak ada yang daftar. Boleh tidak saya mengubah? Ya tidak boleh. Jadi memang ada persyaratan - persyaratan yang tidak boleh diubah karena orang mendaftar dengan itu," imbuhnya

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya