Tingkat Kelulusan Masih Rendah, BKN Ubah Standar dari Passing Grade Jadi Pemeringkatan

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2017 20:13 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," jelasnya.

Selain itu, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penjaga lapas dan pos perbatasan sangat tinggi dan sangat mendesak. Oleh sebab itu, Kemenkumham meminta panitia seleksi dalam hal ini BKN untuk menyesuaikan hasil peserta.

Baca juga: Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah

"Kemudian disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi. Jumlah tiga kali formasi itulah yang kemudian diikutkan untuk tes berikutnya seleksi kompetensi bidang (SKB)," ucapnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya