JAKARTA - Aksi buruh dalam peringatan Hari Upah Layak Internasional 2017 mengkampanyekan kenaikan upah plus 50 (+50) atau naik USD50 setara dengan Rp675.000 (kurs Rp13.500 per USD) pada 2018.
"Buruh seluruh Asia Pasifik menyuarakan kampanye upah +50. Naikkan upah minimum 2018 senilai USD50," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Hal itu disampaikannya di tengah buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Mereka sejak Sabtu pagi sudah berkumpul di sekitar bunderan patung kuda dan melakukan aksi jalan kaki sambil berorasi menuju Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: