Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018

Antara, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2017 17:55 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Waduh, Serikat Buruh Sebut Ada 25.000 Pekerja Di-PHK Sepanjang 2017

Said mengatakan, kampanye kenaikan upah tersebut disuarakan karena upah murah yang tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli menurun dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Dalam tiga bulan terakhir, menurut dia, setidak-tidaknya ada 50.000 pekerja di berbagai sektor di Indonesia mengalami PHK.

Kenaikan upah senilai 50 dolar AS atau setara Rp650.000 tersebut dilakukan agar upah pekerja menjadi layak dan daya beli buruh semakin meningkat yang akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Selain mengkampanyekan kenaikan upah 2018, aksi buruh juga menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Padahal, janjinya PP 78/2015 untuk mencegah tidak ada PHK, tetapi buktinya gelombang PHK terus terjadi," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya