Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 16:02 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

Kurtubi mengatakan, nilai divestasi yang dimasukan hanyalah aset hingga pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun Freeport Indonesia. Selebihnya, pemerintah harus tegas bahwa kandungan cadangan bukan nilai hitung-hitungan saham Freeport.

"Untuk hal lainnya kami mendukung penuh dia menjadi IUPK, di mana ada kewajiban smelter. Untuk kepentingan efisiensi nasional dalam pembuatan pabrik smellter saya berpendapat bahwa sebaiknya Freeport bangun smelter di Pulau Sumbawa dengan Amman Mineral sehingga kapasitas lebih besar,"tuturnya.

Baca juga: Sambangi DPR, Menteri Jonan Bahas Renegosiasi Kontrak Freeport

Sementara itu, Anggota Komisi Ramson Siagian menambahkan, bocornya surat penolakan CEO Freeport McMorac Richard Adkerson kepada pemerintah menjadi kekhawatiran masyarakat. Padahal, sebelumnya masalah Freeport disampaikan pemerintah sudah selesai.

"Tadinya kita sudah tenang, saya pikir masyarakat bisa tenang karena Presiden sendiri yang mengatakan baru kali ini divestasi Freeport bisa 51% dan sudah 40 tahun baru bisa. Hanya sesudah hari demi hari, minggu demi minggu isi divestasi tidak jelas. Sampai keluar surat dari Bos Freeport ke Menteri Keuangan dan bocor lagi,"ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya