Pemerintah Perpanjang Ekspor Freeport, Menteri Jonan: Dikasih 3 Bulan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2017 17:43 WIB
Foto: Antara
Share :

"Freeport sekarang IUPK bukan Kontrak Karya,"ujarnya.

Baca juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan

Meski demikian, Freeport tepat bisa kapan pun menggunakan izin KK karena masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Minerba yang status operasinya selesai 2021. Namun, karena persyaratan di UU Minerba terkait smelter tidak kunjung direalisasikan maka jika masih berstatus KK maka Freeport Indonesia tidak bisa ekspor.

"Freeport bisa setiap saat call jadi KK. Dia bisa operasi dan hasilkan dan sebagainya tapi tidak bisa ekspor,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya