JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia tiga bulan ke depan. Dengan perpanjangan maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini bisa melanjutkan ekspornya.
"IUPK tanggal 10 Oktober dikasih 3 bulan saja,"ungkap Jonan, di ruang rapat Komisi VII, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam kesepakatan sebelumnya, IUPK sementara diberikan kepada Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat dengan waktu delapan bulan terhitung pada 10 Februari hingga 10 Oktober 2017. Jika melihat itu, seharusnya Freeport tidak lagi boleh ekspor konsentrat.
Baca juga: Menko Luhut Pastikan Negosiasi Divestasi 51% Saham Freeport Tidak Ada Masalah
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Jonan juga menegaskan status Freeport yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Freeport sekarang IUPK bukan Kontrak Karya,"ujarnya.
Baca juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan
Meski demikian, Freeport tepat bisa kapan pun menggunakan izin KK karena masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Minerba yang status operasinya selesai 2021. Namun, karena persyaratan di UU Minerba terkait smelter tidak kunjung direalisasikan maka jika masih berstatus KK maka Freeport Indonesia tidak bisa ekspor.
"Freeport bisa setiap saat call jadi KK. Dia bisa operasi dan hasilkan dan sebagainya tapi tidak bisa ekspor,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)