JAKARTA - Tarif rokok dipastikan naik dalam waktu dekat ini. Hal ini menyusul akan diterbitkannya kebijakan penerapan tarif cukai rokok yang baru.
"Insya Allah sebentar lagi keluar. Ya secepatnya kalau tidak minggu ini atau minggu depan,"ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pamudji, di JIEXPO, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca juga: Wih, Rokok Duduki Peringkat Kedua Konsumsi Rumah Tangga Miskin
Heru enggan memberitahukan berapa besaran kenaikan cukai tersebut. Namun ada beberapa pertimbangan sehingga penerapan cukai rokok ini kembali dikeluarkan. Seperti, mereka yang konsen terhadap industri rokok termasuk petaninya, baik tembakau maupun cengkeh yang menginginkan serendah-rendahnya tidak akan naik.
"Kita konsen ke penerimaan. Konsen mengenai pajak kepentingan daerah termasuk PPN hasil tembakau. penerimaan lah itu. Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kita masih harus mengharmonisasi, mempertimbangkan semua itu,"ujarnya.