Baca Juga: Minta Hunian Dekat Stasiun Diperluas, Menteri Rini: 22 Meter Persegi Itu Sempit
Namun, kata dia, swasta juga bisa saja terlibat dalam pembangunan hunian TOD di tanah milik KAI. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang swasta. Hunian TOD sendiri diinstruksikan agar 30% unitnya diarahkan ke MBR yang harganya terjangkau buat mereka.
"Makanya di tempat saya kalau TOD itu harus minimal 30% untuk MBR. Mau enggak itu swasta. Karena harus ada itu. Per meter persegi Rp7 juta. Jadi kita punya ancang-ancang itu. 35% minimal harus untuk MBR. Kalau luasannya 32 meter persegi, harga ya Rp224 juta," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)