JAKARTA - Tarif rokok dipastikan naik dalam waktu dekat, menyusul akan diterbitkannya kebijakan penerapan tarif cukai rokok yang baru.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pamudji, mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok akan diterapkan pada minggu ini atau selambat - lambatnya minggu depan.
Baca juga: Siap-siap! Harga Rokok Bakal Naik Pekan Ini
Analis PT Bahana Sekuritas Michael Setjoadi mengatakan tahun ini rata-rata kenaikan cukai rokok sekitar 10% - 11%. Kenaikan ini tentunya akan memengaruhi produsen rokok Indonesia. Namun, pada tahun depan, kenaikan cukai rokok diprediksi akan lebih rendah yaitu pada kisaran 7% - 9%.
Dari empat pemain besar di industri tembakau Indonesia, Bahana Sekuritas merekomendasikan beli untuk saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Pulihnya daya beli masyarakat tahun depan khususnya masyarakat menengah ke bawah yang pada umumnya adalah target pasar perusahaan, memberikan sentimen positif bagi GGRM.
Baca juga: Wih, Rokok Duduki Peringkat Kedua Konsumsi Rumah Tangga Miskin