JAKARTA - Pelaku industri event dan usaha menolak soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Raperda tersebut dinilai Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai upaya mendamaikan dua sisi ekstrem, yaitu isu kesehatan dan kepentingan ekonomi, yang menyebabkan proses legislasi berjalan sangat alot dan bertahun-tahun.
Berikut fakta-fakta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bikin Industri Menjerit yang dirangkum Okezone, Senin (15/12/2025).
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan polemik ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di semua daerah, karena regulasi ini bersifat delegatif, yaitu mandat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024).
“Regulasi ini coba mendamaikan dua sisi yang sangat ekstrem. Satu di sisi isu kesehatan, satu di sisi ekonomi. Jadi pertentangan antara dua kubu ini, sebetulnya dari catatan kami tidak hanya terjadi di level lokal,” ujar Armand dalam Podcast Bikin Terang iNews.