Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |15:22 WIB
Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. “Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.

Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.

“Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement