Kepada peserta SKD, Suwardi mengingatkan berbagai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tes agar berjalan tertib. “Peserta tes diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian untuk melakukan registrasi,” ujarnya.
Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang sudah ditempel foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah. Peserta juga wajib membawa KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Namun peserta dilarang membawa telepon seluler (ponsel), jam tangan, kalkulator, dan buku ke dalam ruangan. “Dilarang keras membawa jimat atau barang sejenisnya ke dalam ruangan. Panitia menyediakan fasilitas penitipan untuk barang milik pelamar selain dari yang diperkenankan di atas,” jelas Suwardi.
Dalam SKD yang berlangsung 90 menit, peserta diberikan 100 soal yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 143, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan passing grade 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan passing grade 75. “Kalau ingin lolos ke tahap berikutnya, masing-masing kelompok soal harus melampaui passing grade tersebut,” imbuh Suwardi.
(Fakhri Rezy)