Terkait ini, menurut Dadang, pihaknya sekarang sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun No. 20 Tahun 2011. Hal ini untuk meminimalisasi konflik antara penghuni dan pengelola rusun. Karena konflik ini timbul akibat tidak adanya regulasi yang jelas.
Dalam UU Rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama, yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.
Oleh karena itu, kata Dadang, sektor pengelolaan rusun ini merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur baru di DKI Jakarta dan pemimpin di daerah lain. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain karena rusun dan apartemen banyak berdiri di provinsi ini. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong warganya untuk tinggal di hunian berkonsep vertikal ini.
(Rizkie Fauzian)