JAKARTA - Asosiasi tembakau memastikan bahwa kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 10,04% akan menurunkan produksi rokok dalam negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Karena daya beli masyarakat juga kurang baik, terus tiga tahun terkahir industri ini terjadi penurunan yang signifikan. Secara otomatis kalau daya beli turun maka konsumsi juga turun terus produksi jelas turun," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Restui Cukai Rokok Naik 10,04%, Menko Darmin: Kenaikannya Enggak Besar
Dia menyatakan, pada 2016 lalu sudah terjadi penurunan produksi rokok yang terbilang signifikan. Tahun lalu penurunan produksi rokok mencapai 6 miliar batang. Pada 2017 dan tahun depan diprediksi penurunan bisa di atas 6 miliar batang.
"Kemarin itu kan sudah ada 6 miliar batang yang juga ada penurunan kan, tahun kemarin, 2016. Kalau tahun ini mungkin bisa lebih besar dari itu," lanjut dia.