JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku tahun depan. Salah satu alasan dinaikkannya cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Lantas, benar kah itu efektif?
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo menyatakan dengan naiknya cukai rokok justru yang akan terjadi adalah sebaliknya. Jika cukai naik dia berpandangan rokok ilegal malah akan semakin marak.
"Yang paling fatal nanti semakin tinggi cukai itu nanti juga akan menimbulkan rokok ilegal. Jadi rokok ilegal akan semakin besar," kata dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Cukai Naik 10,04%, 6 Miliar Batang Rokok Bakal Hilang Tahun Depan
Hal itu dapat terjadi karena kata dia perokok merupakan konsumen yang fleksibel. Ketika harga rokok di atas kemampuan daya belinya maka mereka akan cenderung mencari alternatif dengan harga yang lebih murah."Orang kan perokok ini elastis, artinya ketika dia tidak bisa membeli rokok sesuai yang dia harapkan maka dia akan downgrade-kan, akan mencari rokok yang lebih rendah," jelas dia.
Jika pemerintah terus membuat harga jual rokok semakin tinggi, ujung-ujungnya konsumen akan beralih ke rokok ilegal yang harganya jelas jauh lebih murah karena dia terhindar dari pengenaan cukai. "Nah yang paling gampang ya rokok-rokok yang tanpa banderol, tanpa cukai kan," ungkapnya.
Baca Juga: Terus Menghijau, Saham GGRM dan HMSP Acuhkan Rencana Kenaikan Cukai 10,04%
Dia pun menyebut bahwa sebenarnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tahu lah tersebut. Pihak-pihak non regulator, kata dia pun sudah memberikan masukan terkait itu agar pemerintah bisa lebih bijak ambil keputusan.
"Tapi ya kembali lagi ini kan keputusan pemerintah kalau kita pengennya enggak naik kan tahun depan, itu dengan kondisi sekarang ini karena 3 tahun ini juga sudah mulai penurunan," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)