JAKARTA - Salah satu poin revisi PM 26 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengemudi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum yang berbentuk koperasi. Sebagai tindak lanjut daripada poin revisi tersebut, maka Asosiasi Driver Online (ADO) mendorong anggotanya untuk mendirikan koperasi.
"Kalau kami lebih mendorong anggota, para driver, untuk membentuk koperasi. Teman-teman berkumpul, minimal 5 orang membentuk badan usaha," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Baca juga: Bikin SIM A Umum Nyaris Rp1 Juta, Driver Online Minta Biaya Diperingan
Namun, guna memuluskan rencana tersebut, orang yang akrab disapa Yansen ini meminta pemerintah untuk memberlakukan masa transisi pada poin pembentukan koperasi. Pasalnya untuk membentuk koperasi sendiri memakan waktu dan biaya perizinan yang tidak sedikit.
Belum lagi, para pengemudi harus mencari rekan hingga minimal lima orang untuk komitmen jangka panjang. "Mudah-mudahan pemerintah mau memberikan waktu karena kepengurusannya sekitar tiga bulan," kata dia.
Baca juga: Revisi Aturan Taksi Online, Saham TAXI dan BIRD Makin Terjerumus
Terkait dengan pembentukan koperasi, sebagai tempat bernaung daripada pengemudi taksi online, ADO belum diprioritaskan sebagai koperasi. Menurut Yansen, apabila ADO menjadi sebuah koperasi, maka haluannya akan condong kepada sisi bisnis. Sedangkan, asas daripada pembentukan koperasi itu sendiri adalah ekonomi kerakyatan.
"ADO ini roh pergerakannya adalah untuk membela driver online, artinya kami tidak mau ada lingkup bisnis. Kalau kita bentuk koperasi, otomatis lingkupnya adalah kerja sama dengan perusahaan aplikasi," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)