Diwajibkan Buat Koperasi Usaha, Driver Taksi Online Minta Extra Time

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2017 18:43 WIB
Driver Taksi Online. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu poin revisi PM 26 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengemudi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum yang berbentuk koperasi. Sebagai tindak lanjut daripada poin revisi tersebut, maka Asosiasi Driver Online (ADO) mendorong anggotanya untuk mendirikan koperasi.

"Kalau kami lebih mendorong anggota, para driver, untuk membentuk koperasi. Teman-teman berkumpul, minimal 5 orang membentuk badan usaha," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Baca juga: Bikin SIM A Umum Nyaris Rp1 Juta, Driver Online Minta Biaya Diperingan

Namun, guna memuluskan rencana tersebut, orang yang akrab disapa Yansen ini meminta pemerintah untuk memberlakukan masa transisi pada poin pembentukan koperasi. Pasalnya untuk membentuk koperasi sendiri memakan waktu dan biaya perizinan yang tidak sedikit.

Belum lagi, para pengemudi harus mencari rekan hingga minimal lima orang untuk komitmen jangka panjang. "Mudah-mudahan pemerintah mau memberikan waktu karena kepengurusannya sekitar tiga bulan," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya