JAKARTA - Pemerintah akan kembali menaikan tarif cukai rokok pada awal tahun 2018 mendatang. Adapun besaran nilai cukai yang akan dinaikkan adalah sebesar 10,4%.
Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan jika ditinjau ke belakang, kenaikan tarif cukai rokok dinilai lebih baik pada era orde baru jika dibandingkan pada era sekarang. Pasalnya pada era orde baru, kenaikan tarif cukai rokok relatif lebih stabil yakni berada di angka 10%.
Sedangkan pada era reformasi seperti saat ini, kenaikan cukai justru relatif lebih tak menentu. Karena tarif cukai rokok relatif naik turun tergantung kondisi dari industri.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10,04%, yang Rugi Bukan Produsen Tapi Pelanggan
"Saya bilang bagi industri lebih baik era orde baru karena waktu itu selama 8 tahun tarifnya flat 10% setiap tahunnya. Kalau sekarang sudah tidak flat. Jadi lebih baik di situnya," ujarnya saat ditemui di Apartemen Aston, Jakarta, Selasa (24/10/2017).