Apa Alasan Bea Cukai Naikkan Tarif Cukai Rokok 10,04%?

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2017 15:03 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai Januari 2018. Pro dan kontra pun menghiasi regulasi tersebut. Ada yang mempersoalkan besaran kenaikannya.

Lantas, bagaimana hitung-hitungan Ditjen Bea Cukai sehingga menetapkan kenaikan sebesar 10,04%?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta masih enggan menjawab terkait kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% pada tahun depan. "Nanti, nanti, nanti (jawabannya)," jelas dia, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%

Kekhawatiran yang timbul jika cukai rokok naik ke angka yang terbilang tinggi akan menimbulkan peningkatan inflasi. Bahkan ekonom Indef meramalkan kenaikan cukai bisa menyebabkan inflasi bertambah 0,15% dari proyeksi 2018 secara year on year, yang mana inflasi 2018  diproyeksikan 3,5%.

Badan Kebijakan Fiskal juga dikabarkan memperkirakan kenaikan cukai rokok akan menyumbangkan inflasi. Terkait itu, dia juga belum bersedia menanggapi. "Nanti ya nanti. Abis ini biar lengkap," ujarnya lebih lanjut.

Baca juga: Cukai Naik 10,4% , GAPPRI: Industri Rokok Itu Kompleks

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya