Menaker ke Gubernur: UMP 2018 Harus Diumumkan 1 November!

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2017 11:31 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

KSPI: Indonesia Darurat PHK!

Waduh, Serikat Buruh Sebut Ada 25.000 Pekerja Di-PHK Sepanjang 2017

Kemudian dalam menetapkan UMP dan UMK, sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP No.78 Tahun 2015 maka menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum (UM) yang akan ditetapkan sama dengan UM tahun berjalan (UM1) ditambah UM1 di kali inflasi ditambah pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari BPS tanggal 11 Oktober 2017. Inflasi 3,72%, pertumbuhan ekonomi 4,99%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya