Menaker ke Gubernur: UMP 2018 Harus Diumumkan 1 November!

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2017 11:31 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau Gubernur seluruh Indonesia untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Hal ini diminta ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Baca juga:

Terobosan! Jokowi Siapkan Dana Cadangan Pesangon bagi Pekerja Korban PHK

Mengutip Surat Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, Senin (30/10/2017), sehubungan dengan penetapan upah minimum 2018, diminta agar Gubernur menetapkan upah dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan sebagai berikut:

1. Gubernur Wajib menetapkan UMP tahun 2018.
2. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
5. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2018.

Baca juga:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya